Kamis, 15 Desember 2011

mrbs_DETEKTIVE UJUG - UJUG: makalah HAK ASASI MANUSIA

mrbs_DETEKTIVE UJUG - UJUG: makalah HAK ASASI MANUSIA: HAK ASASI MANUSIA PENGERTIAN DAN HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA Secara definitive “hak”...

makalah PSI (pengantar studi islam)


A.    Pendahuluan
Dalam upaya memahami Al – Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad sebagai sumber ajaran islam, para ulama (pemikir) membuat pengelompokan ajaran islam dan sekaligus obyek studi. Ada ulama yang menyebut pengelompokan keilmuan dan ada pula yang menyebut pembidangan keilmuan. Sejumlah ulama tradisional mengklasifikasikan ajaran islam menjadi tiga, yakni : 1. Akidah, 2. Syari’ah dan 3. Akhlak tasawuf. Sejumlah ulama lain mengelompokannya menjadi : 1. Ilmu kalam, 2. Illmu akhlak dan 3. Ilmu fiqih. Sementara pemikir kontemporer mempunyai pandangan yang berbeda pula dalam membidangkan studi islam. Ada pemikir yang mengelompokannya berdasar kronologi kelahirannya, yakni : 1. Ketatanegaraan dan hukum, 2. Teologi, 3. Tasawuf dan 4. Filsafat.[1]
Pendekatan yang di gunakan para ahli dalam studi islam pun mengalami perkembangan ilmu pengetahuan itu sendiri. Bahkan, pengeritan pendekatan studi itu sendiri juga mengalami perkembangan. Ada pemikir yang melihatnya sebagai ilmu yang darinya lahir teori atau teori – teori. Sementara pemikir lain melihatnya hanya sebagai sudut pandang (perspektif).
Dengan demikian dapat di katakan bahwa ada beberapa teori dan sekaligus ada pembidangan dan pendekatan dalam kajian islam.






B.     Pembidangan studi islam
Wacana (discourse) tentang pemikiran dan peradaban Islam dalam konteks pergumulan antar peradaban telah berkembang sedemikian pesat. Namun, pesatnya perkembangan discourse pemikiran dan peradaban tersebut bukan tanpa problem. Problematika itu muncul ketika terjadi ketidakseimbangan wacana yang berkembang dalam pergumulan antara peradaban, pergumulan antar ideologi dan bahkan pergumulan antar agama dan aqidah (multifaith dan interfaith relation). Pergumulan yang tidak seimbang itu melahirkan benturan antar peradaban (clash of civilization) menurut versi Barat-Kristen atau  perang pemikiran (al-ghazw al-fikr), menurut versi Timur-Islam.
Dalam perkembangan mutakhir, banyak kalangan muslim merasakan derasnya hegemoni pemikiran, ideologi dan peradaban Barat terhadap Islam dan peradaban dunia pada umumnya. Namun demikian, kondisi tersebut, disikapi secara berbeda oleh umat Islam, termasuk para pemikir dan ilmuan muslim. Sebagian mereka, ada yang berpandangan bahwa kemajuan pemikiran dan peradaban Barat layak untuk diadopsi oleh kalangan Islam. Mereka berpendapat bahwa pemikiran dan peradaban Islam akan mengalami kemandegan ketika umat Islam menutup diri terhadap Barat. Namun, kecenderungan pandangan tersebut sering diikuti oleh sikap yang berlebihan dalam menerima pemikiran dan peradaban Barat, sehingga kehilangan sikap kritis dan selektifnya.
Di sisi lain terdapat sebagian umat Islam yang secara a priori, menolak secara mutlak segala yang datang dari Barat. Dua ekstremitas dalam menyikapi perkembangan pemikiran dan peradaban Barat dalam konteks perkembangan peradaban Islam menjadi menarik untuk di kaji dalam rangka merumuskan konsep peradaban dan kebudayaan Islam yang ideal, tetapi juga aktual, tranformatif dan integratif.
Untuk itu, mata kuliah Metode dan Pendekatan dalam Kajian Islam  ini akan memberikan bekal yang relatif memadai bagi mahasiswa tentang konsep-konsep pokok dan mendasar dalam Kajian dan Penelitian KeIslaman yang sangat vital untuk dipahami oleh setiap calon sarjana Muslim dalam bidang apa pun. Mata kuliah ini mendasari cara pandang setiap mahasiswa dalam melakukan penelitan dan penulisan kajian ilmiah untuk Studi Islam dalam berbagai bidang keilmuan Islam.
Materi ini diberikan dalam bentuk telaah analitis, komprehensif, dan komparatif dengan worldview pemikiran atau peradaban lain, sehingga diharapkan mampu memberikan pemahaman yang konprehensif dan mendasar serta mampu menjawab tantangan pemikiran kontemporer dengan prinsip-prinsip atau paradigma ta’sil, taswir, tarsyid,  tatwir dan tanzir.
Ta'ÎÊl, adalah melakukan analisis-kritis terhadap segala permasalahan dan memberikan konsep dan landasan syar’i merujuk kepada sumber-sumber orisinalitas Islam, yakni Al-Quran dan al-Sunnah al-Sahihah (al-Maqbulah) dengan pemahaman yang benar, sesuai petunjuk Rasulullah dan generasi al-Sabiqun al-Awwalun (al-Salaf al-Salih)
TaÎwÊr, yakni deskripsi permasalahan dan realitas pemikiran dan peradaban Islam dengan pandangan hidup Islam yang bersumber Al-Quran dan Sunnah serta khazanah intelektual Islam.
Tarsyid, mempertautkan antara al-aÎÉlah (orisinalitas) dengan al-muÑÉÎarah (realitas kekinian) dengan komitmen terhadap nilai-nilai dan pandangan hidup Islam sebagai kerangka dasarnya, sehingga realitas dapat diarahkan menuju idealisme Islam
TaÏwÊr, melakukan pengembangan atas perkembangan pemikiran dan peradaban Islam sebagai peradaban alternatif (al-badÊl al-thaqÉfÊ, البـديـل الثـقافـى) yang sesuai dengan perkembangan jaman dengan tetap berada dalam bingkai paradigma Islam.
TanÐÊr, kritik terhadap teori-teori pengetahuan yang ada dengan pandangan Islam, reformulasi atas teori yang ada, atau membangun teori baru dalam pemikiran dan peradaban Islam dengan pandangan dunia Islam (Islamic worldview).

Sejumlah ulama tradisional mengklasifikasikan ajaran islam menjadi tiga kelompok besar, yakni :
1. Akidah
2.syari’ah dan
3. Akhlak tasawuf
Pengelompokan lain adalah :
1. Ilmu kalam yang mencakup hukum – hukum yang berhubungan dengan dzat Allah dan sifat – Nya, iman kepada rasul – rasul Nya , hari akhirat dan sebagainya.
2. Ilmu akhlak yang mencakup tentang “pengolahan” jiwa sehingga semakin baik , dengan cara menjalankan keutamaan – keutamaan dan menjauhi perbuatan – perbuatan tercela.
3. Ilmu fiqih yang melingkupi hukum – hukum yang berhubungan dengan perbuatan – perbuatan hamba dalam bidang ‘ibadah, mua’amalah, ‘uqubah maupun yang lainnya.[2]
Dari kedua teori diatas tercermin bahwa aqidah identik dengan kalam. Dan syari’ah sama dengan fiqih. Penyebutan akidah sama dengan kalam dalam pengertian sederhana dapat diterima. Tetapi dalam perkembangannya ada perbedaan antara keduanya. Demikian juga pengidentikan syari’ah dengan fiqih tidak seluruhnya benar.
Penjabaran lebih luas dapat dijelaskan sebagai berikut : bahwa hukm islam secara umum dapat diartikan dalam arti luas ‘ al – asyari’ah ‘ berarti seluruh ajaran islam yang berupa norma – norma ilaihiyah. Dalam arti ini, al – syari’ah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan islam. Sedang dalam arti sempit, al  - syari’ah berarti norma – norma yang mengatur sistem tingkah laku.
Sementara syari’ah dalam arti sempit (fiqih) itu sendiri dapat dibagi menjadi tiga bidang :
1. ‘ibadah
2. Mu’amalah
3. ‘uqubah
Ibn jaza al – maliki, seorang ulama dari madzhab maliki mengelompokan fiqih menjadi dua, yakni:
1. ‘ibadahdan
2. Mu’amalah.
Sementara ulama hanafiyah diantara ibn ‘abidin al – hanafi membagi fiqih menjadi tiga :
1. ‘ibadah
2. Mu’amalat
 3. Uqubah.
Mustafa ahmad al – zarqa, seorang ulama kontemporer membedakan fiqih menjadi dua kelompok besar, yakni :
1. ‘ibadah, yaitu aturan antara Tuhan dengan hamba – Nya.
2. Mu’amalat, yaitu hukum yang mengatur hubungan sosial.
Secara lebih rinci, fiqih dibagi menjadi tujuh :
1. ‘ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan Allah dengan manusia. Seperti sholat dan puasa.
2 . hukum keluarga (al – ahwal al - syakhshiyah), yaitu hukum perkawinan (nikah), perceraian (talaq, khulu’, dll), nasab, nafkah, wasiat dan waris.
3. Mu’amalat, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia yang berkenaan dengan harta (al - amwal), hak dan pengolahan harta (al - tasharuf) dan lainnya.
4.hukum kenegaraan (al – ahkam assulthaniyah), yaitu hukum yang mengatur hubungan pemimpin dengan rakyat, serta hak dan kewajiban rakyat dan pemimpin.
5. ‘uqubah, yaitu hukum yang mengatur tentang pemberian bagi orang – orang yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana untuk menjaga ketertiban dan keamanan manusia secara kolektif.
6. Hukum yang mengatur hubungan bilateral dan multilateral (al – huquq al - dauliyah).
7. Fiqih akhlak (al - adab),  yaitu hukum yang mengatur keutamaan pergaulan dan hubungan manusia dengan manusia.[3]
Sementara pembidangan syari’ah menurut pemikir kontemporer lain, meskipun tidak seperti pembagian pemikir tradisional tetapi lebih sebagai pembidangan obyek kajian tentang islam dapat di gambarkan sebagai demikian : pada tulisan pertama, charles adam mengelompokan studi islam menjadi 11 bidang, yakni :
1. Nama/istilah dan pengertian islam.
2. Latar belakang kehidupan masyarakat arab sebelum islam.
3. Kehidupan Nabi.
4. Al – Qur’an. 
5. Hadis Nabi Muhammad.
6.kalam.
7. Falsafah.
8. Institusi islam, yang meliputi syari’ah dan politik/konsep negara.
9. Syi’ah.
10. Sufi.
11. Periode modern. [4]
Kemudian pengelompokan ini sedikit di modifikasi meskipun tetap menjadi 11 bidang kajian, menjadi :
1. Latar belakang kehidupan masyarakat arab sebelum isla.
2. Studi tentang kehidupan Nabi.
3. Studi Al – Qur’an.
4. Hadis Nabi Muhammad SAW.
5. Kalam.
6. Hukum islam.
7.falsafah.
8. Tasawuf.
9. Aliran – aliran dalam islam khususnya syi’ah.
10. Masalah – masalah ‘ibadah/ritual.
11. Agama – agama terkenal.[5]
Fazrul rahman ketika mendiskusikan tentang islam membaginya menjadi :
1.      Kehiduan Nabi Muhammad, baik hubungannya dengan wahyu yang diterimanya maupun tantangan dan strategi untuk mengahadapi umat Yahudi dan Kristen
2.      Al- Qur’an
3.      Sunnah Nabi Muhammad
4.      Struktur hukum islam
5.      Dialog antara teologi dan perkembangan dogma
6.      Syari’ah
7.      Perkembangan filsafat
8.      Praktek dan ajaran sufi
9.      Organisasi sufi
10.  Perkembangan aliran – aliran (sectarian)
11.  Pendidikan
12.  Gerakan pebaruan pra-modern
13.  Gerakan pembaruan modern
14.  Warisan dan prospek (legacy and prospect).[6]
Sedang harun nasution membagi studi islam atau dengan sebutan sendiri Aspek Studi Islam menjadi 7, yakni:
1.      ‘ibadah atau latihan Spiritual dan ajaran moral
2.      Politik
3.      Hukum
4.      Teologi
5.      Falsafah
6.      Mistisisme
7.      Pembaruan dalam islam[7]



















C.     Kesimpulan
Dalam perkembangan mutakhir, banyak kalangan muslim merasakan derasnya hegemoni pemikiran, ideologi dan peradaban Barat terhadap Islam dan peradaban dunia pada umumnya. Namun demikian, kondisi tersebut, disikapi secara berbeda oleh umat Islam, termasuk para pemikir dan ilmuan muslim. Sebagian mereka, ada yang berpandangan bahwa kemajuan pemikiran dan peradaban Barat layak untuk diadopsi oleh kalangan Islam. Mereka berpendapat bahwa pemikiran dan peradaban Islam akan mengalami kemandegan ketika umat Islam menutup diri terhadap Barat. Namun, kecenderungan pandangan tersebut sering diikuti oleh sikap yang berlebihan dalam menerima pemikiran dan peradaban Barat, sehingga kehilangan sikap kritis dan selektifnya.













D.    Daftar pustaka
Abdullah, M. Amin, Studi Agama: Normativitas atau Historisitas?, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999
Abdullah, Taufik dan Rusli Karim (ed)., Metodologi Penelitian Agama Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991
Abdurrahman, Dudung., Metode Penilitian Sejarah. Jakarta: Logos, 1999
Ali, Mukti. Metode Memahami Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1991
Amin, Masyhur. Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Agama. Yogyakarta: P3M IAIN Suka, 1992
Bakker, Anton dan A. Charris Zubeir. Metode Penelitian Filsafat. Yogyakarta: Kanisius, 1990
Mubarok, Jaih dan Atag Abd Hakim. Metodologi Studi Islam. Bandung: Rosda, 1999
Muhaimin, Kawasan dan Wawasan Studi Islam, Jakarta: Prenada Media, 2005,
Mudzhar, Atho. Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1998
Muhadjir, Noeng. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin, 2004
Nata, Abuddin. Metodologi Studi Islam. Jakarta: Rajawali, 1998
Permata, Ahmad Norma (ed.). Metodologi Studi Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000
Syami Nasyar, Ali. Manahij al-Bahts ’Inda Mufakkiri al-Islam. Beirut: Dar al-Nahdiyya. 1984
Suprayogo, Imam dan Tobroni. Metodologi Penelitian Sosial Agama. Bandung: Rosda, 2001




[1] Nourouzzaman shiddigqi. Jeram – jeram peradaban muslmi, cet. 1 (yogyakarta : pustaka pelajar. 1996. Hlm. 112)
[2] Jamal albanna. Nahw fiqh jadid (kairo : dar al – fikr al – islamy. T.t). hlm. 28. Seperti di tulis zahir mubarak. “ fiqih peternakan”. Paper dipresentasikan dalam acara temu ilmiah program pascasarjana IAIN/STAIN se indonesia di PPs IAIN Walisongo semarang. Tanggal 10-12 November 2001. Hlm. 2.
[3] Mustofa ahmad al – zarqa. Al – fiqh al – islam fi tahubi al – jadid al – madkhal al – fiqhi al- ‘amm (beirut : dar al – fikr. T.t.). hlm. 55.56
[4] Charles J. Adams. “ islam”, dalam charles J. Adams. (ed.). A reader’s guide to the great religions (new  york dan london collier macmillan publisher. T.t.). hlm. 407-465.
[5] Charles J. Adams. “islamic Religious Tradition”. Dalam leonard Binder. The studyof the middle east research and scholarship in the humanities and the social sciences (new york. london. Sidney. Toronto : john wiley & sons. 1976). Hlm 29-95.
[6] Fazrul rahman. Islam (chicago the uneversity of chicago press. 1996)
[7] Harun nasution. Islam ditinjau dari berbagai aspeknya. Cet. Ke – 6 (jakarta : UI – Press.1986): H. M Rasjidi. Koerksi terhadap Dr. Harun nasution tentang “islam ditinjau dari berbagai aspeknya(jakarta ; Bulan Bintang. 1977).