Kamis, 15 Desember 2011
mrbs_DETEKTIVE UJUG - UJUG: makalah HAK ASASI MANUSIA
mrbs_DETEKTIVE UJUG - UJUG: makalah HAK ASASI MANUSIA: HAK ASASI MANUSIA PENGERTIAN DAN HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA Secara definitive “hak”...
makalah PSI (pengantar studi islam)
A.
Pendahuluan
Dalam upaya
memahami Al – Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad sebagai sumber ajaran islam, para
ulama (pemikir) membuat pengelompokan ajaran islam dan sekaligus obyek studi.
Ada ulama yang menyebut pengelompokan keilmuan dan ada pula yang menyebut
pembidangan keilmuan. Sejumlah ulama tradisional mengklasifikasikan ajaran
islam menjadi tiga, yakni : 1. Akidah, 2. Syari’ah dan 3. Akhlak tasawuf.
Sejumlah ulama lain mengelompokannya menjadi : 1. Ilmu kalam, 2. Illmu akhlak
dan 3. Ilmu fiqih. Sementara pemikir kontemporer mempunyai pandangan yang
berbeda pula dalam membidangkan studi islam. Ada pemikir yang mengelompokannya
berdasar kronologi kelahirannya, yakni : 1. Ketatanegaraan dan hukum, 2.
Teologi, 3. Tasawuf dan 4. Filsafat.[1]
Pendekatan yang
di gunakan para ahli dalam studi islam pun mengalami perkembangan ilmu
pengetahuan itu sendiri. Bahkan, pengeritan pendekatan studi itu sendiri juga
mengalami perkembangan. Ada pemikir yang melihatnya sebagai ilmu yang darinya
lahir teori atau teori – teori. Sementara pemikir lain melihatnya hanya sebagai
sudut pandang (perspektif).
Dengan demikian
dapat di katakan bahwa ada beberapa teori dan sekaligus ada pembidangan dan
pendekatan dalam kajian islam.
B.
Pembidangan
studi islam
Wacana (discourse) tentang pemikiran dan peradaban Islam dalam
konteks pergumulan antar peradaban telah berkembang sedemikian pesat. Namun, pesatnya perkembangan discourse
pemikiran dan peradaban tersebut bukan tanpa problem. Problematika itu muncul
ketika terjadi ketidakseimbangan wacana yang berkembang dalam pergumulan antara
peradaban, pergumulan antar ideologi dan bahkan pergumulan antar agama dan
aqidah (multifaith dan interfaith relation). Pergumulan yang tidak
seimbang itu melahirkan benturan antar peradaban (clash of civilization)
menurut versi Barat-Kristen atau perang
pemikiran (al-ghazw al-fikr), menurut versi Timur-Islam.
Dalam perkembangan mutakhir, banyak kalangan muslim merasakan derasnya
hegemoni pemikiran, ideologi dan peradaban Barat terhadap Islam dan peradaban
dunia pada umumnya. Namun demikian, kondisi tersebut, disikapi secara berbeda
oleh umat Islam, termasuk para pemikir dan ilmuan muslim. Sebagian mereka, ada
yang berpandangan bahwa kemajuan pemikiran dan peradaban Barat layak untuk
diadopsi oleh kalangan Islam. Mereka berpendapat bahwa pemikiran dan peradaban
Islam akan mengalami kemandegan ketika umat Islam menutup diri terhadap Barat.
Namun, kecenderungan pandangan tersebut sering diikuti oleh sikap yang
berlebihan dalam menerima pemikiran dan peradaban Barat, sehingga kehilangan
sikap kritis dan selektifnya.
Di sisi lain terdapat sebagian umat Islam yang secara a priori,
menolak secara mutlak segala yang datang dari Barat. Dua ekstremitas dalam
menyikapi perkembangan pemikiran dan peradaban Barat dalam konteks perkembangan
peradaban Islam menjadi menarik untuk di kaji dalam rangka merumuskan konsep
peradaban dan kebudayaan Islam yang ideal, tetapi juga aktual, tranformatif dan
integratif.
Untuk itu, mata kuliah Metode dan
Pendekatan dalam Kajian Islam ini
akan memberikan bekal yang relatif memadai bagi mahasiswa tentang konsep-konsep
pokok dan mendasar dalam Kajian dan Penelitian KeIslaman yang sangat vital
untuk dipahami oleh setiap calon sarjana Muslim dalam bidang apa pun. Mata
kuliah ini mendasari cara pandang setiap mahasiswa dalam melakukan penelitan
dan penulisan kajian ilmiah untuk Studi Islam dalam berbagai bidang keilmuan
Islam.
Materi ini diberikan dalam bentuk telaah analitis, komprehensif, dan
komparatif dengan worldview pemikiran
atau peradaban lain, sehingga diharapkan mampu memberikan pemahaman yang
konprehensif dan mendasar serta mampu menjawab tantangan pemikiran kontemporer
dengan prinsip-prinsip atau paradigma ta’sil, taswir, tarsyid, tatwir dan tanzir.
Ta'ÎÊl, adalah melakukan analisis-kritis terhadap segala permasalahan dan
memberikan konsep dan landasan syar’i merujuk kepada sumber-sumber orisinalitas
Islam, yakni Al-Quran dan al-Sunnah al-Sahihah (al-Maqbulah) dengan pemahaman
yang benar, sesuai petunjuk Rasulullah dan generasi al-Sabiqun al-Awwalun
(al-Salaf al-Salih)
TaÎwÊr, yakni deskripsi permasalahan dan realitas pemikiran dan peradaban Islam
dengan pandangan hidup Islam yang bersumber Al-Quran dan Sunnah serta khazanah
intelektual Islam.
Tarsyid, mempertautkan antara al-aÎÉlah (orisinalitas) dengan al-muÑÉÎarah
(realitas kekinian) dengan komitmen terhadap nilai-nilai dan pandangan
hidup Islam sebagai kerangka dasarnya, sehingga realitas dapat diarahkan menuju
idealisme Islam
TaÏwÊr, melakukan pengembangan atas perkembangan pemikiran dan peradaban Islam
sebagai peradaban alternatif (al-badÊl al-thaqÉfÊ, البـديـل الثـقافـى)
yang sesuai dengan perkembangan jaman dengan tetap berada dalam bingkai
paradigma Islam.
TanÐÊr, kritik terhadap teori-teori pengetahuan yang ada dengan pandangan Islam,
reformulasi atas teori yang ada, atau membangun teori baru dalam pemikiran dan
peradaban Islam dengan pandangan dunia Islam (Islamic worldview).
Sejumlah ulama tradisional
mengklasifikasikan ajaran islam menjadi tiga kelompok besar, yakni :
1. Akidah
2.syari’ah dan
3. Akhlak tasawuf
Pengelompokan lain adalah :
1. Ilmu kalam yang mencakup hukum –
hukum yang berhubungan dengan dzat Allah dan sifat – Nya, iman kepada rasul –
rasul Nya , hari akhirat dan sebagainya.
2. Ilmu akhlak yang mencakup tentang
“pengolahan” jiwa sehingga semakin baik , dengan cara menjalankan keutamaan –
keutamaan dan menjauhi perbuatan – perbuatan tercela.
3. Ilmu fiqih yang melingkupi hukum
– hukum yang berhubungan dengan perbuatan – perbuatan hamba dalam bidang
‘ibadah, mua’amalah, ‘uqubah maupun yang lainnya.[2]
Dari kedua teori diatas tercermin
bahwa aqidah identik dengan kalam. Dan syari’ah sama dengan fiqih. Penyebutan
akidah sama dengan kalam dalam pengertian sederhana dapat diterima. Tetapi
dalam perkembangannya ada perbedaan antara keduanya. Demikian juga
pengidentikan syari’ah dengan fiqih tidak seluruhnya benar.
Penjabaran lebih luas dapat
dijelaskan sebagai berikut : bahwa hukm islam secara umum dapat diartikan dalam
arti luas ‘ al – asyari’ah ‘ berarti seluruh ajaran islam yang berupa norma –
norma ilaihiyah. Dalam arti ini, al – syari’ah identik dengan din, yang berarti
meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan islam. Sedang dalam arti sempit,
al - syari’ah berarti norma – norma yang
mengatur sistem tingkah laku.
Sementara syari’ah dalam arti sempit
(fiqih) itu sendiri dapat dibagi menjadi tiga bidang :
1. ‘ibadah
2. Mu’amalah
3. ‘uqubah
Ibn jaza al – maliki, seorang ulama
dari madzhab maliki mengelompokan fiqih menjadi dua, yakni:
1. ‘ibadahdan
2. Mu’amalah.
Sementara ulama hanafiyah diantara
ibn ‘abidin al – hanafi membagi fiqih menjadi tiga :
1. ‘ibadah
2. Mu’amalat
3. Uqubah.
Mustafa ahmad al – zarqa, seorang
ulama kontemporer membedakan fiqih menjadi dua kelompok besar, yakni :
1. ‘ibadah, yaitu aturan antara
Tuhan dengan hamba – Nya.
2. Mu’amalat, yaitu hukum yang
mengatur hubungan sosial.
Secara lebih rinci, fiqih dibagi
menjadi tujuh :
1. ‘ibadah, yaitu hukum yang
mengatur hubungan Allah dengan manusia. Seperti sholat dan puasa.
2 . hukum keluarga (al – ahwal al -
syakhshiyah), yaitu hukum perkawinan (nikah), perceraian (talaq, khulu’, dll),
nasab, nafkah, wasiat dan waris.
3. Mu’amalat, yaitu hukum yang
mengatur hubungan manusia dengan manusia yang berkenaan dengan harta (al -
amwal), hak dan pengolahan harta (al - tasharuf) dan lainnya.
4.hukum kenegaraan (al – ahkam
assulthaniyah), yaitu hukum yang mengatur hubungan pemimpin dengan rakyat,
serta hak dan kewajiban rakyat dan pemimpin.
5. ‘uqubah, yaitu hukum yang mengatur
tentang pemberian bagi orang – orang yang melakukan pelanggaran dan tindak
pidana untuk menjaga ketertiban dan keamanan manusia secara kolektif.
6. Hukum yang mengatur hubungan
bilateral dan multilateral (al – huquq al - dauliyah).
7. Fiqih akhlak (al - adab), yaitu hukum yang mengatur keutamaan pergaulan
dan hubungan manusia dengan manusia.[3]
Sementara pembidangan syari’ah
menurut pemikir kontemporer lain, meskipun tidak seperti pembagian pemikir
tradisional tetapi lebih sebagai pembidangan obyek kajian tentang islam dapat
di gambarkan sebagai demikian : pada tulisan pertama, charles adam
mengelompokan studi islam menjadi 11 bidang, yakni :
1. Nama/istilah dan pengertian
islam.
2. Latar belakang kehidupan
masyarakat arab sebelum islam.
3. Kehidupan Nabi.
4. Al – Qur’an.
5. Hadis Nabi Muhammad.
6.kalam.
7. Falsafah.
8. Institusi islam, yang meliputi
syari’ah dan politik/konsep negara.
9. Syi’ah.
10. Sufi.
11. Periode modern. [4]
Kemudian
pengelompokan ini sedikit di modifikasi meskipun tetap menjadi 11 bidang
kajian, menjadi :
1. Latar belakang kehidupan
masyarakat arab sebelum isla.
2. Studi tentang kehidupan Nabi.
3. Studi Al – Qur’an.
4. Hadis Nabi Muhammad SAW.
5. Kalam.
6. Hukum islam.
7.falsafah.
8. Tasawuf.
9. Aliran – aliran dalam islam
khususnya syi’ah.
10. Masalah – masalah
‘ibadah/ritual.
11. Agama – agama terkenal.[5]
Fazrul rahman ketika mendiskusikan
tentang islam membaginya menjadi :
1. Kehiduan Nabi Muhammad, baik hubungannya dengan wahyu yang diterimanya
maupun tantangan dan strategi untuk mengahadapi umat Yahudi dan Kristen
2. Al- Qur’an
3. Sunnah Nabi Muhammad
4. Struktur hukum islam
5. Dialog antara teologi dan perkembangan dogma
6. Syari’ah
7. Perkembangan filsafat
8. Praktek dan ajaran sufi
9. Organisasi sufi
10. Perkembangan aliran – aliran (sectarian)
11. Pendidikan
12. Gerakan pebaruan pra-modern
13. Gerakan pembaruan modern
14. Warisan dan prospek (legacy and prospect).[6]
Sedang harun
nasution membagi studi islam atau dengan sebutan sendiri Aspek Studi Islam
menjadi 7, yakni:
1. ‘ibadah atau latihan Spiritual dan ajaran moral
2. Politik
3. Hukum
4. Teologi
5. Falsafah
6. Mistisisme
7. Pembaruan dalam islam[7]
C. Kesimpulan
Dalam perkembangan mutakhir, banyak kalangan muslim merasakan derasnya
hegemoni pemikiran, ideologi dan peradaban Barat terhadap Islam dan peradaban
dunia pada umumnya. Namun demikian, kondisi tersebut, disikapi secara berbeda
oleh umat Islam, termasuk para pemikir dan ilmuan muslim. Sebagian mereka, ada
yang berpandangan bahwa kemajuan pemikiran dan peradaban Barat layak untuk
diadopsi oleh kalangan Islam. Mereka berpendapat bahwa pemikiran dan peradaban
Islam akan mengalami kemandegan ketika umat Islam menutup diri terhadap Barat.
Namun, kecenderungan pandangan tersebut sering diikuti oleh sikap yang
berlebihan dalam menerima pemikiran dan peradaban Barat, sehingga kehilangan
sikap kritis dan selektifnya.
D. Daftar pustaka
Abdullah, M. Amin, Studi Agama: Normativitas atau Historisitas?,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999
Abdullah, Taufik dan Rusli Karim (ed)., Metodologi
Penelitian Agama Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991
Abdurrahman, Dudung., Metode Penilitian
Sejarah. Jakarta: Logos, 1999
Ali, Mukti. Metode Memahami Islam.
Jakarta: Bulan Bintang, 1991
Amin, Masyhur. Penelitian dan Pengembangan
Ilmu Pengetahuan Agama. Yogyakarta: P3M IAIN Suka, 1992
Bakker, Anton dan A. Charris Zubeir. Metode
Penelitian Filsafat. Yogyakarta: Kanisius, 1990
Mubarok, Jaih dan Atag Abd Hakim. Metodologi
Studi Islam. Bandung: Rosda, 1999
Muhaimin, Kawasan dan Wawasan Studi Islam,
Jakarta: Prenada Media, 2005,
Mudzhar, Atho. Pendekatan Studi Islam dalam
Teori dan Praktek. Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1998
Muhadjir, Noeng. Metode Penelitian Kualitatif.
Yogyakarta: Rake Sarasin, 2004
Nata, Abuddin. Metodologi Studi Islam. Jakarta: Rajawali, 1998
Permata, Ahmad Norma (ed.). Metodologi Studi Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000
Syami Nasyar, Ali. Manahij al-Bahts ’Inda
Mufakkiri al-Islam. Beirut: Dar al-Nahdiyya. 1984
Suprayogo, Imam dan Tobroni. Metodologi
Penelitian Sosial Agama. Bandung: Rosda, 2001
[1] Nourouzzaman
shiddigqi. Jeram – jeram peradaban muslmi, cet. 1 (yogyakarta : pustaka
pelajar. 1996. Hlm. 112)
[2] Jamal albanna.
Nahw fiqh jadid (kairo : dar al – fikr al – islamy. T.t). hlm. 28.
Seperti di tulis zahir mubarak. “ fiqih peternakan”. Paper dipresentasikan
dalam acara temu ilmiah program pascasarjana IAIN/STAIN se indonesia di PPs
IAIN Walisongo semarang. Tanggal 10-12 November 2001. Hlm. 2.
[3] Mustofa ahmad
al – zarqa. Al – fiqh al – islam fi tahubi al – jadid al – madkhal al – fiqhi
al- ‘amm (beirut : dar al – fikr. T.t.). hlm. 55.56
[4] Charles J.
Adams. “ islam”, dalam charles J. Adams. (ed.). A reader’s guide to the great
religions (new york dan london collier
macmillan publisher. T.t.). hlm. 407-465.
[5] Charles J.
Adams. “islamic Religious Tradition”. Dalam leonard Binder. The studyof the
middle east research and scholarship in the humanities and the social sciences
(new york. london. Sidney. Toronto : john wiley & sons. 1976). Hlm 29-95.
[6] Fazrul rahman.
Islam (chicago the uneversity of chicago press. 1996)
[7] Harun
nasution. Islam ditinjau dari berbagai aspeknya. Cet. Ke – 6 (jakarta :
UI – Press.1986): H. M Rasjidi. Koerksi terhadap Dr. Harun nasution tentang “islam
ditinjau dari berbagai aspeknya(jakarta ; Bulan Bintang. 1977).
Langganan:
Postingan (Atom)